• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Panwascam Cikampek Peringatkan Para Caleg dan Team Sukses Tidak Kampanye di Tempat Ibadah

    Kamis, 14 Desember 2023
    Komisioner Panwaslu Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

    KarawangNews.com, - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cikampek Kordiv SDM Ismuhadi, B.S.c mengimbau keras, ingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) dan team sukses agar tidak kampanye di tempat sarana ibadah.


    "Melarang keras bagi peserta Pemilu agar tidak menjadikan tempat ibadah untuk melakukan kampanye," terang Ismuhadi menyampaikan pada awak media dalam Press Releasenya bersama staf dan Komisioner Panwaslu di kantor Sekretariat Panwascam di Kampung Krajan Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).


    Lanjutnya, mengatakan tempat ibadah itu untuk sarana peribadatan  merupakan tempat yang digunakan umat beragama, untuk menunaikan kewajiban ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka anut masing-masing. Bukan tempat kampanye.


    "Ayo bijak dalam berkampanye. Mari kita ciptakan kondusifitas kampanye yang sejuk dan damai untuk meraih suara bagi peserta Pemilu, sekali lagi jangan gunakan sebagai tempat ibadah untuk berkampanye," tandasnya.


    Sementara di tempat yang sama Anggota Panwaslu Kecamatan Cikampek Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Willy Febriansyah, S.H menegaskan jika ada peserta Pemilu kampanye di tempat terlarang, maka akan dilakukan proses dugaan pelanggaran yang tercantum dalam UU no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) poin H dan J.


    "Larangan dalam kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," ucapnya.


    "Dalam poin J undang-undang tentang Pemilu diterangkan, dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," kata Willy.


    Selain itu ditimpali Anggota lainnya, Komisioner Panwaslu Kecamatan Cikampek Kordiv  Hukum Pencegahan Pengawasan dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) Ati lestari menekankan dan mengimbau agar peserta Pemilu tidak melakukan kampanye di tempat yang dilarang "Hal tersebut lokasi yang sama dalam larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)," ungkapnya.


    Dijelaskan Ati Lestari, terkait tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum "Semua diatur dalam Perbawaslu No 11 Tahun 2023 ditambahkan PKPU No 20 Tahun 2023 lalu PKPU No 15 Tahun 2023 serta UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," ujarnya. [Sukarya]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru