• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Karawang Ringkus Pelaku Begal di Cikampek

    Jumat, 15 Desember 2023
    Kapolres Karawang, AKBP. Wirdhanto Hadicaksono.

    KarawangNews.com,- Kurang dari 24 Jam Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil meringkus lima tersangka pelaku begal termasuk satu wanita di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.


    Dijelaskan dalam konferensi pers, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono memaparkan kasus ini bermula ketika seorang wanita, yang merupakan pelaku profesi prostitusi online, menggunakan aplikasi kencan untuk menggaet korban. Salah seorang korban yang berprofesi sebagai tukang martabak menjadi target pelaku.


    Diketahui Team Sangga Buana Polres Karawang dengan cepat berhasil melakukan penggerebekan telah menyita dua unit sepeda motor Honda Beat T2665XX, T2973BE dan senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti juga beberapa unit handphone.


    "Pelaku wanita ini telah menjalin rumah tangga siri dan terlibat dalam sindikat pencurian dengan kekerasan. Bersama suaminya, pelaku wanita merencanakan begal bersama dua pelaku lainnya," ujar Wirdhanto.


    Pada tanggal 14 Desember, sekitar pukul 1 pagi, keempat pelaku merencanakan aksi begal di daerah Cikampek.


    Mereka berhasil menabrak seorang korban yang tengah berboncengan dengan pelaku wanita.


    Ketika korban berusaha melarikan diri, pelaku utama, yang dikenal sebagai kapten, membacok korban sebanyak tiga kali di tangan, punggung, dan pinggang, serta dua kali di kepala.


    "Pelaku utama memiliki sajam yang digunakan dalam aksinya. Korban mengalami luka serius dan memerlukan perawatan di rumah sakit," terang Wirdhanto.


    Keempat pelaku melarikan diri, namun polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap mereka dalam waktu kurang dari 24 jam. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap satu orang penadah motor hasil begal.


    "Ketika pelaku utama melakukan perlawanan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembaknya. Lima pelaku yang kami amankan termasuk dua orang di bawah umur," ungkap Wirdhanto.


    Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi korban-korban lainnya yang mungkin telah menjadi target sindikat ini.


    Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 365 ayat 2 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. [Sukarya]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru