• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sinar Mas Memainkan BPN Merampas Tanah Warga

    Sabtu, 17 Juni 2017
    OPINI
    Oleh: Dadi Mulyadi
    Ketua BM PAN Karawang
    Juni 2017

    KAMI TIDAK HABIS PIKIR atas sikap Sinar Mas Group yang bertele-tele meminta banyak waktu untuk mengembalikan tanah warga yang dirampasnya di desa Mulyasejati. Padahal saat merampas tanah warga di sana Sinar Mas Group tidak pernah meminta waktu kepada pihak manapun. 

    Kami sudah melakukan plotting bidang-bidang tanah di BPN dan cek fisik lapangan yang sebelumnya diduga dirampas oleh anak-anak perusahaan Sinar Mas Group, dan hasilnya mencengangkan. 

    Semua bidang tanah bersertipikat Hak Milik yang kami plott itu sudah masuk ke dalam SHGB PT Pravesa dan PT Pravata. Begitupun dengan 6 bidang alas hak AJB dinyatakan masuk ke dalam SHGB perusahaan tersebut. Bidang-bidang tanah yang kami plotting baru sebagian kecil saja. 

    Bahkan yang paling mengejutkan lagi ada sekitar 300 rumah warga berikut areal pertaniannya tak luput dari pencaplokan.

    Sungguh luar biasa kejahatan yang dilakukan Sinar Mas Group, dengan memainkan peranan BPN juga kepala desa pada waktu itu dalam merampas puluhan bahkan ratusan hektar bidang-bidang tanah milik warga yang bersertipikat Hak Milik dan AJB.

    Kemudian dengan mudahnya beralih hak begitu saja kepada anak-anak perusahaannya, tapi Sinar Mas melalui Ko Amen tidak mengakui pihaknya telah merampas tanah milik orang lain. Sehebat apapun Ko Amen berkilah, kami bisa buktikan bahwa itu kasus perampasan/penggelapan tanah. 

    Ada bukti dari salah seorang warga korban perampasan tanah yang menuturkan bahwa sekitar tahun 2014 dirinya pernah bernegosiasi dengan pihak perusahaan dengan membawa bukti kepemiikan tanah dalam bentuk SHM dan kemudian meminta pihak perusahaan untuk segera mengembalikan tanahnya yang sudah bersertipikat. 

    Dalam negosiasi tersebut akhirnya perusahaan mengakui kesalahannya. Adapun latar belakang bisa munculnya SHGB Perusahaan itu disebabkan ada manipulasi data/dokumen sebagaimana diakui oleh mantan kepala desa Adang Ewin dirinya pernah menandatangani dokumen/warkah dibawah tekanan oknum TNI. 

    Bahkan khusus 6 bidang beralas hak AJB akhir-akhir ini sudah diakui oleh pihak Roxy sendiri bahwa itu tanah warga yang dicaploknya, setelah kami terus menekannya.

    Setelah terbongkar kejahatannya, Perusahaan berjanji akan menyelesaikan masalah tanah tersebut dengan cara membayar kepada pemilik, namun hingga saat ini tidak pernah ada realisasi. Pigak roxy sendiri berjanji akan menyelesaikan masalah ini dengan cara membayar kepada yang berhak namun semua omong kosong.

    Saya kira Sinar Mas Group melalui Ko Amen jangan pernah berdalih yang bukan-bukan untuk mengembalikan tanah-tanah warga, karena ini jelas perampasan bukan kesalahan teknis pembebasan.

    Ataukah ini memang sudah menjadi keumuman korporasi-korporasi besar dalam melipatgandakan modalnya seperti yang juga pernah dilakukan oleh Agung Podomoro Group. Anehnya, dengan tanpa malu pihak Sinar Mas Group melalui kuasa-kuasa hukum dan LSM terus menuding APL merampas tanahnya dan tanah warga di tiga desa. 

    Padahal Sinar Mas Group/Ko Amen pun ternyata perampas tanah rakyat di tempat yang beda yakni di desa Mulyasejati. Sangat menjijikan sekali.

    Hasil plotting BPN yang menunjukan beberapa SHM dan AJB yang masih dipegang pemiliknya masuk ke dalam SHGB anak-anak perusahaan, cukup menjadi dasar bagi kami dan tanpa keraguan kami akan habis-habisan melawan Sinar Mas dan melawan Ko Amen. 

    Kami akan sampaikan secara luas ke publik Karawang agar bersatu bersama melawan tindak perampasan tanah di Karawang agar warga Karawang dimanapun bisa terbebas dari kejahatan pengusaha perampas tanah seperti APL, PL, Sinar Mas dan Ko Amen.

    Apabila pihak Sinar Mas/Ko Amen selalu bertele-tele dan beralasan yang tidak logis maka kami tidak akan segan-segan melaporkan Ko Amen ke polisi dan menembuskan kasus Land Grabbing ini ke Chines Development Bank agar Hak Tanggungan Sinar Mas senilai Rp 19, 5 triliun dievaluasi.

    Tentunya, kami bersama warga akan melakukan perlawanan kepada pihak Ko Amen dengan cara aksi massa sebagaimana yang sering dia lakukan dalam melawan Podomoro. (**)
    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +