BeritaKarawang.com - Memberikan honor dibawah upah minimum adalah tindak kejahatan. Selain itu, tindakan itu pun menyalahi aturan dan bisa dipidanakan. Demikian disampaikan Dewan Penasehat LSM Amarta Purwakarta, Tarman Sonjaya, Kamis (11/3/2010).
Hal ini diungkapkannya menanggapi masalah kabar pemberian honor terhadap pekerja yang tak jarang diberikan dibawah upah minimum daerah. Menurutnya, sesuai peraturan yang sudah ditetapkan seperti dalam undang-undang ketenaga kerjaan dan perburuhan, tidak lagi ada alasan bagi perusahaan manapun yang sifatnya mempekerjakan karyawan sampai atau lebih dari 25 orang untuk mengupahnya dibawah minimum yang ditetapkan.
Dan bila hal itu diterapkan, lanjutnya, jelas sikap perusahaan seperti demikian belum memanusiakan dan mensejahterakan karyawan yang kemudian juga bisa diperkarakan keranah pidana sebagai bentuk pelanggaran terhadap amanat undang-undang. "Jika tak mematuhi aturan, maka harus mau ditindak sesuai mekanisme yang ada," tegasnya.
Untuk itu Tarman menegaskan kepada pihak-pihak terkait khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan unsur pemerintah juga masyarakat untuk melakukan monitoring dan pengawasan takut-takut ada perusahaan yang masih bersikap sewenang-wenang terhadap karyawan/pekerja baik dari segi pengupahan maupun sistem kerjanya.
"Untuk pihak terkait jangan mau tunggu bola, bahkan bila perlu lakukan uji materi minimal 3 bulan sekali kesetiap perusahaan kecil dan besar untuk mengevaluasi laporan masuk, demikian halnya unsur lainnya yang harus turut andil bersama mengatasi hal seperti ini," tandasnya.
Meski demikian, tambah dia, pihaknya meyakini jika diera serba terbuka seperti sekarang ini tidak ada satu perusahaan pun yang mau main-main dengan aturan.
Meski begitu, curiga saja boleh kita lakukan. "Tapi kami yakin setiap pwrusahaan bakal patuh terhadap aturan yang ada," katanya. (**)
Meski begitu, curiga saja boleh kita lakukan. "Tapi kami yakin setiap pwrusahaan bakal patuh terhadap aturan yang ada," katanya. (**)