• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Koperasi yang Aktif di Karawang Hanya 10 Persen

    Kamis, 03 Desember 2009

    BeritaKarawang.com - Dari sejumlah 1.274 koperasi yang ada di Kabupaten Karawang, hanya 10 persen yang aktif selebihnya pasif. Sudah jadi kewajiban bagi Dinas Koperasi dan Dekopinda Karawang untuk melakukan pembinaan. Dengan begitu, pada Kamis (3/12/2009), Dekopinda Karawang mengelar Pelatihan dan Manajerial Usaha Koperasi.
     
     
    Dijelaskan Sekretaris Dekopinda Karawang, Harris Suryana, Dekopinda berkewajiban bersama pemerintah untuk melakuakn pembinaan koperasi. Pada pelatihan itu, diikuti 20 koperasi se-Kabupaten Karawang dengan jumlah pesertanya 40 orang. Sebagian besar peserta adalah koperasi yang baru berdiri tahun 2008-2009.
     
    Beberapa materi yang disampaikan, diantaranya prinsip koperasi, manajemen usaha, anggaran dasar dan penghitungan SHU (Sisa Hasil Usaha). Ini sejalan dengan fungsi dan peran Dekopinda, diantaranya yaitu pendidikan dan pelatihan. Untuk itu, tiap tahun Dekopinda dipastikan laksanakan pelatihan ini.
     
    Kata Harris, pendidikan dan pelatihan ini dilaksanakan sebagai fungsi Dekopinda sebagai organisasi tunggal pergerakan koperasi. Pelatihan ini dibuka langsung Ketua Dekopinda, H. Warman yang juga sebagai Ketua Komis A DPRD Karawang. Pemateri pelatihan ini seluruhnya diambil dari pengurus Dekopinda, mengingat mereka adalah ketua-ketua koperasi. Selain pemberdayaan koperasi baru, juga pemateri ini memiliki kemampuan lebih untuk membina.
     
     
    "Kegiatan ini salah satu cara mengaktifkan koperasi yang pasif, kita punya keinginan supaya mereka melakukan aktifitas usaha, dan mereka harus bisa menata kelembagaan secara baik pula," ujarnya.
     
    Pelatihan ini dilaksanakan sehari, dengan materi yang padat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Dijelaskan Harris, sesuai UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah sebauh badan usaha, jadi perijinan sama seperti CV dan PT yang harus pakai akta notaris. "Maka kami sebagai organisasi pergerakan berkewajiabn melakukan pembinaa, jangan sampai koperasi baru berjalan tidak sesuai asas kekeluargaan," imbuhnya.
     
    Kata dia, yang diutamakan untuk melakukan usaha dan bekerjasama dengan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa adalah Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Sesuai Kepres No. 80 tahun 2003, maka koperasi diperlakukan sama seperti lembaga lainnya. "Koperasi diberi peluang untuk melakukan usaha seperti lembaga lainnya, tapi jangan sampai ada imej di masayarakat koperasi identik dengan simpan pinjam, banyak pinjam tapi tidak mau simpan," paparnya.
     
     
    Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Sosialisasi Dekopinda Karawang, juga Kepala Seksi Organisasi dan Ketalaksanaan Koperasi Dinas Koperasi Karawang, Nanan Supriatna menyatakan, pada pelatihan ini untuk koperasi pemula, mereka belum paham betul tentang pengkoperasian, dia berharap pelatihan yang dilaksanakan Dekopinda dan dinasnya ini bisa memiliki wawasan bagi anggota koperasi dan tidak lagi kaku ketika menjalankannya. "Seharusnya setiap pendirian koperasi didampingi Dinas Koperasi dan pelatihan ini akan dilaksanaan berkala, terutama yang menyangkut usaha," jelasnya. (*)
    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +