• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Prabowo Tegaskan Keberpihakan Pemerintah kepada Buruh

    Jumat, 01 Mei 2026
    Presiden RI Prabowo Subianto.


    KarawangNews.com — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan baru untuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026) siang.


    Dalam pidatonya, Presiden menegaskan pemerintahannya berpihak pada rakyat, khususnya kaum pekerja dan buruh. Ia menyebut kebijakan yang diluncurkan menjadi “kado baru” bagi pekerja Indonesia.


    “Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.


    Peringatan May Day 2026 turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.


    Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengumumkan sejumlah regulasi baru, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi ILO Convention 188 guna menjamin perlindungan awak kapal perikanan.


    Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. 


    Pada momen tersebut, Presiden turut menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.


    Tak hanya itu, pemerintah mempertegas aturan ketenagakerjaan melalui pembatasan sistem alih daya atau outsourcing lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.


    Selain kebijakan baru, Presiden juga memaparkan program perlindungan sosial yang telah berjalan sejak 2025. 


    Mulai dari kenaikan upah minimum melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, hingga diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online.


    Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses pelatihan kerja, serta informasi pasar kerja melalui PP Nomor 6 Tahun 2025.


    Program lain yang terus diperkuat meliputi pelatihan vokasi dan produktivitas, pelatihan Ahli K3 gratis, pelibatan serikat pekerja dalam budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Bantuan Subsidi Upah (BSU), hingga program rumah subsidi bagi pekerja dan perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. [*]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru