• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Imigrasi Karawang Deportasi Dua WNA Pelanggar Izin Tinggal

    Kamis, 07 Mei 2026


    KarawangNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menindak tegas pelanggaran aturan keimigrasian dengan mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) sepanjang April 2026.


    Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Karawang.


    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra mengatakan, dua WNA yang dideportasi masing-masing berasal dari Rusia dan Pakistan dengan jenis pelanggaran berbeda.


    “MA, WNA asal Rusia, melakukan overstay. Sedangkan SS, WNA asal Pakistan, terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar,” kata Andro, Rabu (6/5/2026) siang.


    Ia menjelaskan, MA telah melebihi masa izin tinggal sejak Desember 2025. WNA asal Rusia tersebut datang ke Indonesia untuk mengunjungi rekannya, kemudian sempat tinggal di Tasikmalaya sebelum pindah ke Majalaya, Karawang, pada Februari 2026.


    Selain melakukan overstay, MA juga tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi.


    “Atas pelanggaran tersebut, MA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.


    Sementara itu, SS, WNA asal Pakistan, diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. 


    Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, SS bekerja di sebuah toko kebab milik kerabatnya di Karawang.


    Tak hanya itu, SS juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas imigrasi. Ia mengaku bekerja sebagai sales marketing dan desainer grafis di sebuah perusahaan, namun tidak dapat membuktikan keterangannya.


    SS terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, serta Pasal 123 huruf a mengenai pemberian keterangan tidak benar dan data palsu.


    “SS telah dideportasi ke negara asalnya pada 1 Mei 2026,” tambah Andro.


    Imigrasi Karawang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa.


    “Kami mengimbau seluruh WNA agar mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia,” tutupnya. [*]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru