![]() |
| Yassierli. |
KarawangNews.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan perlunya perubahan pendekatan pengawasan internal di Kementerian Ketenagakerjaan agar lebih preventif dan strategis.
Menurutnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) tidak boleh lagi hanya hadir saat masalah muncul, tetapi harus menjadi mitra strategis yang mampu mendeteksi risiko sejak dini, menjaga akuntabilitas, serta membantu menyelesaikan persoalan administratif.
Pesan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Itjen Kemnaker Tahun 2026 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2026) malam.
“Perubahan ini penting agar pengawasan tidak dipersepsikan sebagai beban, melainkan bagian dari solusi untuk memastikan program ketenagakerjaan berjalan bersih, efektif, dan tepat sasaran,” kata Yassierli.
Ia menekankan, pengawasan harus bertransformasi dari sekadar memeriksa dokumen masa lalu menjadi upaya deteksi risiko sebelum penyimpangan terjadi.
“Saya ingin pengawasan tak dianggap sebagai beban. Pengawasan harus mampu mendeteksi risiko sejak dini agar potensi masalah tidak mengganggu layanan publik,” tegasnya.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), lanjutnya, Itjen harus memberi nilai tambah. Fokusnya bukan lagi mencari kesalahan, melainkan memastikan proses kerja di setiap unit berjalan tertib, akuntabel, dan tidak terhambat persoalan administratif, terutama terkait penggunaan APBN dan pelayanan publik.
Yassierli juga mengingatkan, keberhasilan pengawasan tidak diukur dari banyaknya temuan, tetapi dari kemampuan mencegah penyimpangan.
“Peran APIP harus berubah dari ‘Awas Ada Itjen’ menjadi ‘Untung Ada Itjen’. Keberhasilan bukan saat banyak temuan, tetapi ketika tidak ada kasus karena mampu diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
Untuk mendukung hal itu, ia meminta Itjen memanfaatkan teknologi seperti Big Data dan Artificial Intelligence (AI) guna memperkuat sistem deteksi dini, membaca pola risiko, serta mengidentifikasi potensi hambatan dalam pelaksanaan program.
Selain itu, auditor Itjen diharapkan mampu membantu menyelesaikan kendala regulasi yang menghambat program prioritas ketenagakerjaan, sehingga pengawasan tidak hanya menjaga kepatuhan, tetapi juga mendorong kelancaran pembangunan sektor ketenagakerjaan. [*]




