![]() |
| Deden Septian, S.H. |
KarawangNews.com – Kasus pencurian di gudang penggilingan padi milik Engkeng, warga Kampung Teko Tengah RT003/RW003, Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hingga kini belum menemui titik terang.
Kuasa hukum korban, Deden Septian, S.H., mengungkapkan, pencurian diduga terjadi berulang kali. Korban kerap kehilangan karung padi yang disimpan di gudang untuk digiling.
Jumlah padi disebut sering berkurang tanpa alasan jelas, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya aksi pencurian.
Deden menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pebayuran dengan nomor laporan: LP/B/38/VII/2025/Spkt/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2025.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/15/VIII/2025/Sek.Pby.
Kemudian, pada 15 Agustus 2025, diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/10/VIII/2025/Sek.Pby.
Namun hingga kini, pelaku belum juga berhasil ditangkap. Deden menilai kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait profesionalitas penyidik.
“Belum ditangkapnya pelaku pencurian menjadi kekhawatiran kami bahwa proses yang berjalan tidak profesional. Dengan waktu yang sudah mencapai enam bulan sejak SPDP, seharusnya penyidik bisa segera mengungkap pelaku,” ujar Deden.
Ia menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan bukti petunjuk disebut sudah dikantongi penyidik. Atas dasar itu, pihaknya berencana melaporkan dugaan ketidakprofesionalan tersebut ke Bagian Pengawasan Penyidik (Wassidik) dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Kami akan menindaklanjuti dengan membuka laporan terkait hal ini,” tegasnya. [red]




