KarawangNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi mengenai ketenagakerjaan dan syarat kerja, Selasa (10/2/2026), kegiatan tersebut berlangsung di Aula Disnakertrans Karawang.
Sosialisasi ini diikuti perusahaan-perusahaan alih daya yang beroperasi di Kabupaten Karawang, tercatat sebanyak 50 perusahaan diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait regulasi ketenagakerjaan, khususnya mengenai kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja.
Selain itu, sosialisasi juga membahas pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, terutama yang berada di bawah naungan perusahaan alih daya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, dalam sambutannya menegaskan, pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan alih daya di Karawang memahami dan melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Rosmalia Dewi.
Ia juga menambahkan, perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pihak perusahaan.
“Jangan sampai ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya, baik dari sisi upah, kontrak kerja, maupun jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar menyampaikan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.
“Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko kerja,” kata Cep Nandi Yunandar.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, seluruh perusahaan alih daya di Kabupaten Karawang semakin tertib administrasi dan patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.





