• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi ke-76

    Selasa, 27 Januari 2026
    Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia.


    KarawangNews.com — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, Senin (26/1/2026). Peresmian digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.


    Global Citizen of Indonesia merupakan kebijakan pemberian izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah kewarganegaraan asal pemohon.


    Subjek kebijakan ini meliputi eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga.


    Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan kebijakan GCI hadir sebagai solusi atas persoalan kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.


    "GCI membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan nasional," kata Yuldi.


    Seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Ia menyambut GCI sebagai peluang untuk kembali berkontribusi bagi Tanah Air.


    "Indonesia memiliki banyak sleeping giants, talenta-talenta luar biasa yang belum tergali. Saya berharap bisa berbagi pengalaman dan ikut membangkitkan potensi tersebut. Terima kasih kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas inisiatif yang menghubungkan diaspora untuk kembali ke Indonesia," ungkapnya.


    Apresiasi serupa disampaikan pemegang GCI lainnya, Karna Gendo. Ia menilai proses layanan berjalan lancar dengan komunikasi yang profesional.


    "Saat ini fokus saya adalah keluarga. Kontribusi ke depan tentu dalam batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Saya sangat bersyukur dan merasa terhormat dapat berpartisipasi melalui program GCI ini," katanya.


    Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI (indeks E31A–E31C dan E32E–E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan imigrasi, baik autogate maupun konter pemeriksaan manual. Dalam waktu 24 jam setelah masuk ke Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh ITAP tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.


    Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi. 


    Jaminan tersebut bersifat refundable apabila pemegang GCI mengakhiri masa tinggal atau melakukan alih status izin tinggal.

    Namun, kewajiban jaminan keimigrasian tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga, seperti pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga.


    Sementara itu, pemohon dengan keahlian khusus diwajibkan melampirkan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.


    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan GCI sejalan dengan arah transformasi layanan publik pemerintah tahun 2026.


    "Imigrasi mengintegrasikan seluruh program dengan kebijakan pemerintah melalui transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi. GCI dibangun dalam ekosistem digital terhubung untuk mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional," ujarnya.


    Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi guna memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian.


    Yuldi Yusman menambahkan, penguatan layanan digital dan perluasan struktur organisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.


    "Kami memastikan layanan imigrasi hadir secara relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Kolaborasi, teknologi, dan penguatan SDM akan terus kami dorong," tutupnya. [*]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru