![]() |
| Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Republik Indonesia. |
KarawangNews.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Republik Indonesia menjaring 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang digelar serentak pada 10–12 Desember 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebutkan selama operasi tersebut dilakukan 2.298 kegiatan pengawasan di berbagai wilayah Indonesia. Dari hasil penindakan, mayoritas pelanggar berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (114 orang), disusul Nigeria (16), India (14), Korea Selatan (11), dan Pakistan (8).
"Pelanggaran yang ditemukan didominasi penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, kemudian overstay 32 orang, serta pelanggaran lainnya," ujar Yuldi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/12/2025) siang.
Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan di sejumlah kawasan industri strategis. Di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pengawasan dilakukan terhadap 14.128 WNA dengan pemeriksaan ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP bersama instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai.
Data perlintasan mencatat 142 kapal pada September dengan 2.785 kru asing, 136 kapal pada Oktober dengan 2.715 kru asing, dan 130 kapal pada November dengan 2.445 kru asing. Imigrasi telah memanggil tenant, kontraktor, dan WNA yang diduga melanggar untuk pemeriksaan lanjutan.
Pengawasan serupa dilakukan di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap 26.650 WNA, dengan pemeriksaan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP. Pada periode November–Desember, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di kawasan tersebut.
Sementara itu, di Bangka Belitung, Imigrasi menemukan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan WNA, terutama WN Thailand sebagai anak buah kapal. Tercatat 32 badan usaha dengan sekitar 37 kapal dan 202 WNA terlibat. Sejumlah WNA juga diduga beraktivitas di luar izin tinggal pada kegiatan produksi ingot timah. Perusahaan terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia," tegas Yuldi. [*]




