• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor media online Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Bupati Aep Pecat Dua PNS Bermasalah, Total Jadi 8 Orang

    Senin, 01 Desember 2025
    Bupati Karawang Aep Syaepuloh, SE.


    KarawangNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat kembali menjatuhkan sanksi pemecatan kepada aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin. Sepanjang tahun ini, dua PNS resmi diberhentikan, sehingga total pegawai yang dipecat mencapai delapan orang.


    Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, menyebutkan, pada tahun sebelumnya sudah ada enam PNS yang diberhentikan karena pelanggaran berat.


    "Pelanggaran yang ditindak mencakup ketidakhadiran tanpa keterangan hingga keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba," ujar Jajang, Senin (1/12/2025) siang.


    Ia menuturkan, tahun ini, selain dua yang sudah diputuskan pemecatan, terdapat sembilan pegawai lain, terdiri dari PNS dan PPPK, yang sedang dalam proses pemberkasan sanksi pemecatan.


    "Penegakan disiplin dilakukan untuk memastikan kualitas kerja aparatur tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan optimal," tambahnya.


    Secara keseluruhan, terdapat 17 pegawai yang sedang diproses terkait pelanggaran disiplin. Dua di antaranya telah resmi dijatuhi sanksi karena terbukti menggunakan narkoba. Beberapa pegawai itu berasal dari unsur guru, kecamatan, hingga perangkat teknis lainnya. Sembilan lainnya masih menjalani pemeriksaan, termasuk tiga PPPK, dan satu PPPK sudah menerima SK sanksi.


    Kasus pelanggaran kedisiplinan aparatur tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya enam kasus. Pemerintah menyatakan penindakan tegas diperlukan untuk menjaga etos kerja sekaligus memastikan ASN fokus menjalankan tugas.


    Sementara itu, Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan, Bupati Aep telah menginstruksikan seluruh ASN untuk bekerja profesional dan disiplin dalam mendukung percepatan pembangunan.


    "Pak bupati ingin pelayanan publik terus meningkat. ASN yang leha-leha atau tidak disiplin tentu akan dikenai punishment, seperti kasus yang sedang berjalan," tegasnya.


    Ia mengingatkan, seluruh ASN wajib mematuhi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta kode etik yang berlaku. Pelanggaran aturan tersebut, katanya, tidak akan ditoleransi. (*)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru