![]() |
| Deby F. Fauzi. (kiri, seragam coklat) |
KarawangNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menegaskan proses persidangan terdakwa Neni Nuraeni (37) berjalan profesional dan independen, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Deby F. Fauzi, didampingi Kasi Intel Sigit Muharam, menyatakan pihaknya berpegang teguh pada fakta persidangan serta prinsip keadilan, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menyusun tuntutan.
"Kami mengupayakan yang terbaik bagi kedua belah pihak dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan. Kepentingan pelaku dan korban sama-sama kami perhatikan agar keadilan dapat ditegakkan," ujar Deby, Senin (10/11/2025) siang.
Deby menjelaskan, sejak perkara Neni dilimpahkan ke Kejaksaan, pihaknya telah berusaha menempuh restorative justice (RJ). Namun, upaya tersebut gagal karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan damai.
"Syarat utama RJ adalah adanya perdamaian dari kedua belah pihak. Karena salah satu pihak menolak, maka proses RJ tidak bisa dilanjutkan," jelasnya.
Menanggapi tudingan adanya intervensi dari pihak luar, Deby menegaskan, hal itu tidak benar.
"Sejak awal hingga menjelang tahap tuntutan, seluruh proses persidangan berjalan sesuai koridor hukum. Tidak ada intervensi sama sekali," tegasnya. [*]




