![]() |
Dian Suryana. |
KarawangNews.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA), Dian Suryana, menilai penyitaan dan pemajangan uang oleh Kejari Karawang sah secara hukum karena merujuk Pasal 39 KUHAP dan Pasal 18 UU Tipikor serta telah mendapat penetapan pengadilan.
Namun, ia mengingatkan agar langkah itu tidak menimbulkan persepsi publik keliru atau dianggap sebagai ajang pencitraan.
"Prestasi kejaksaan patut diapresiasi jika fokus pada pengembalian kerugian negara Rp7,1 miliar dan menuntut berat pelaku, bukan sekadar memamerkan barang bukti," kata Dian, Senin (24/6).
Ia menegaskan, pendekatan penegakan hukum korupsi seharusnya menekankan pada pemulihan aset (follow the money) dan pemidanaan pelaku (follow the suspect), bukan atraksi pamer uang.
Meski begitu, Dian tetap mengapresiasi keberanian Kejari Karawang dalam mengungkap kasus dan melacak aliran dana, asalkan dilakukan secara akurat dan akuntabel.
"Preseden yang proporsional dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegak hukum," ujarnya. (red)