![]() | |
|
KarawangNews.com - Jumlah pemilih difabel di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 6 juta pemilih. Mereka dijamin oleh undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu, untuk mendapatkan hak politik yang sama dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
UU tersebut menjadi sebuah representasi yang mengakomodir keterwakilan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Disebutkan, kaum difabel berhak mencalonan diri menjadi anggota dewan, kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, bahkan Presiden sekalipun.
Dalam pengawasan pemilu serentak tahun 2024, akhir tahapan rekruitmen PKD (Pengawas Kelurahan/Desa). Ketua Panwascam Kutawaluya Haerudin, menegaskan inklusivitas pelaksanaan pemilu, dengan melantik satu-satunya keterwakilan difabel di Kecamatan Kutawaluya, Irvan Handoko (40), penyandang tunadaksa, sebagai PKD Desa Kutagandok di pemilu 2024 mendatang.
"Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengaturan tentang hak disabilitas diatur dalam pasal 5. Pasal tersebut berada pada asas dan prinsip, artinya pengaturan harus menjiwai keseluruhan pasal-pasal yang mengatur tentang pemilu," kata Haerudin saat dikonfirmasi, Rabu (08/02/2023) petang.
Lebih lanjut, Haerudin berharap pemilu serentak kedepan harus memberi kesempatan bagi pemilih yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih mereka. Oleh karenanya, pengawasan partisipatif dilakukan juga dengan melibatkan para penyandang difabel, baik yang bertugas di lingkup Panwascam maupun diluar.
"Pemilu mutlak, harus memberi kesempatan kepada warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilu. Baik dalam penyelenggaraan maupun kepengawasan, tanpa hambatan atas dasar agama, ras/etnik, jenis kelamin, kondisi fisik, maupun wilayah," tandas Haer. [Yoza]