• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    BPJamsostek Ajak Kementerian dan Lembaga Implementasikan Inpres No. 2 Tahun 2021

    Jumat, 25 Juni 2021

    JAKARTA, KarawangNews.com - Sebagai upaya optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 02 Tahun 2021.

    Pada audiensi virtual dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (24/6/2021), Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyono bersama jajaran dewas dan direksinya menyampaikan, BPJamsostek sangat siap bekerjasama dengan Kemenhub, mendorong implementasi Inpres No. 02 Tahun 2021.  

    Pada kesempatan audiensi virtual ini, Anggoro mengusulkan dukungan dari Kemenhub, berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat, serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenangan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi.

    Selain itu, Anggoro mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.

    Pada audiensi ini juga, dicetuskan  komitmen Kemenhub dan BPJamsostek untuk menjalin perjanjian kerjasama terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara dan kereta api di bawah Kemenhub dan integrasi data. 

    Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Dijelaskan Anggoro,  perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini penting dalam memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan pekerja, apalagi Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi yang memiliki risiko kerja  cukup tinggi.

    "Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera," tutur Anggoro.

    Dia menjelaskan, para pekerja di sektor transportasi perlu dibekali jaminan sosial ketenagakerjaan, hal ini juga merupakan  berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang erat kaitannya dengan sektr transportasi. 

    "Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya," kata Anggoro.

    Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya siap mendukung implementasi Inpres No
     02 Tahun 2021 dengan menjalin perjanjian kerjasama dan membuat surat edaran, serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

    "Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya," kata Budi.

    Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, tercatat 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, tapi belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.

    Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Karawang, Novias Dewo Santoso menyatakan, sangat berharap perjanjian kerjasama antara Kementerian Perhubungan dan BPJamsostek dapat segera terealisasikan. 

    Kata dia, hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat indonesia.

    "Saya berharap seluruh kementrian dan lembaga di Indonesia mendukung adanya perlindungan kerja ini, khususnya pegawai non-ASN," jelasnya. [rls/spn]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru